Kurikulum

1. Kurikulum Darurat
Pemerintah mengeluarkan kurikulum darurat (dalam masa khusus) karena dalam kondisi bencana, seperti pandemi Covid-19, pembelajaran tidak dapat dilakukan secara normal, sehingga diperlukan relaksasi dan adaptasi pembelajaran. Penyederhanaan yang dilakukan dalam kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) memastikan kompetensi yang harus dicapai tetap terpenuhi.
Dasar hukum kebijakan ini adalah Keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020 dan mulai berlaku pada tanggal 4 Agustus 2020
Pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran Peserta Didik.
Pembelajaran diawali dengan Asesmen Diagnostik. Peserta Didik yang perkembangan atau hasil belajarnya paling tertinggal berdasarkan hasil Asesmen Diagnostik, diberikan pendampingan belajar secara afirmatif. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran.
Untuk memahami asesmen diagnosis yang bertujuan mengetahui kondisi psikososial dan perkembangan
peserta didik, silakan unduh dan pelajari dokumen terkait asesmen diagnosik dari Pusmenjar di link bawah ini:
  • Asesmen diagnostik
  • Asesmen kognitif berkala
  • Asesmen jenjang dasar menengah
Semua jenjang pendidikan dapat memilih opsi sebagai berikut:
  • Tetap menggunakan kurikulum nasional;
  • Menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus); atau
  • Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri
Asesmen dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
  • Valid yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang sahih mengenai pencapaian Peserta Didik;
  • Reliabel yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang konsisten dan dapat dipercaya tentang pencapaian Peserta Didik;
  • Adil yaitu Asesmen yang dilaksanakan tidak merugikan Peserta Didik tertentu;
  • Fleksibel yaitu Asesmen yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan;
  • Otentik yaitu Asesmen yang terfokus pada capaian belajar Peserta Didik dalam konteks penyelesaian masalah dalam kehidupan sehari-hari;
  • Terintegrasi yaitu Asesmen dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik yang berguna untuk memperbaiki proses dan hasil belajar Peserta Didik.
  • Unduh selengkapnya Kepmendikbud Nomor 719_P_2020
  • Keputusan Balitbang nomor 018/H/KR/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang kompentensi inti & kompetensi dasar pelajaran pada kurikulum 2013 pada Paud, Dikdas, dan Dikmen berbentuk sekolah menengah atas untuk Kondisi Khusus.
  • Unduh selengkapnya salinan SK KaBalitbang No 018 – 2020
  • Tentang KI-KD mata pelajaran SMA Unduh Disini
  • Program Tahunan dan Program Semester Klik disini
  • Unduh Lampiran Kompetensi Inti & kompetensi dasar Berdasarkan Jenjang Dibawah ini.
  • Kelas E Klik disini Capaian Pembelajaran dan SK Salinan CP
  • Kumpulan ATP
  • Kumpulan Modul Ajar
  • Kelas XI klik disini
  • Kelas XII klik disini
  • Kemendikbud menyiapkan modul mata pelajaran per KD silahkan klik disini untuk mengunduh semua modul mata pelajaran per KD/Bab
2. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023
  • Balai Pustaka PSP
  • Sekolah Penggerak
  • Buku Teks Sekolah Penggerak
  • Pembagian Tugas Mengajar Tahun Pelajaran 2021/2022 Silahkan klik disini
  • Jadwal Mengajar Tahun Pelajaran 2022/2023 Silahkan klik disini
  • Tugas Tambahan Klik disini
  • Absen Peserta Didik Tahun Pelajaran 2021/2022 kelas XI dan XII klik disini dan kelas X klik disini